Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

Hati-hati! DJP Kini Bisa Akses Rekening Bank & Deposito Anda

DJP semakin agresif: bank wajib lapor otomatis saldo ≥Rp1 miliar, kini meluas ke kripto, kartu kredit & data seluler. Pahami aturannya dan siapkan diri.

Hati-hati! DJP Kini Bisa Akses Rekening Bank & Deposito Anda

Banyak wajib pajak belum sadar: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah punya hak akses ke informasi rekening bank dan deposito Anda—dan kewenangan itu kini makin luas. Ini bukan isu, melainkan aturan yang sudah berlaku bertahun-tahun dan terus diperkuat. Mari pahami faktanya agar Anda tidak terkejut.

Dasar hukumnya sudah lama ada

Akses DJP ke data keuangan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (berasal dari Perppu 1/2017). Aturan ini menghapus “tembok” kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan dan menjadi dasar pertukaran data otomatis—termasuk AEOI (Automatic Exchange of Information) antarnegara.

Apa yang dilaporkan bank ke DJP—otomatis

Lembaga jasa keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dan lainnya) wajib melaporkan informasi keuangan setiap tahun secara otomatis ke DJP, dengan batas:

  • Saldo agregat ≥ Rp1 miliar untuk rekening milik orang pribadi.
  • Tanpa batas minimal untuk rekening milik entitas/badan.

Batas Rp1 miliar ini diatur dalam PMK Nomor 19/PMK.03/2018 (sebelumnya bahkan sempat hanya Rp200 juta di PMK 70/2017). “Saldo” di sini mencakup tabungan dan deposito. Sebagai gambaran skala, sejak awal penerapannya tercatat ratusan ribu rekening bersaldo ≥Rp1 miliar masuk ke radar DJP.

DJP semakin agresif: cakupan data meluas

Yang baru, jangkauan data DJP melebar jauh melampaui rekening bank biasa:

  • Aset kripto & uang elektronik. Melalui PMK 108 Tahun 2025 (berlaku 2026), penyedia jasa aset kripto dan lembaga keuangan tertentu wajib melaporkan informasi secara otomatis kepada DJP.
  • Data dari banyak sumber. Menteri Keuangan memperluas perolehan data DJP lewat PMK 8 Tahun 2026 (revisi PMK 228/2017, berlaku 27 Februari 2026): data dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penegak hukum, Bank Indonesia, OJK, BUMN, dana pensiun, hingga swasta—termasuk bank, penerbit kartu kredit, dan operator seluler.
  • Coretax sebagai mesin pencocok. Dengan data terkumpul di satu sistem, DJP makin mudah mencocokkan profil penghasilan, harta, dan gaya hidup dengan SPT yang Anda laporkan.

Singkatnya: celah untuk “tidak terlihat” makin sempit.

Apa artinya bagi Anda

Akses ini bukan berarti Anda otomatis ditagih—tujuannya menguji kepatuhan dan mencocokkan data. Masalah baru muncul bila ada ketidaksesuaian: harta di rekening/deposito tidak nyambung dengan penghasilan yang dilaporkan di SPT. Inilah yang sering memicu imbauan (SP2DK), pemeriksaan, hingga koreksi pajak.

Langkah aman menghadapi era keterbukaan data

  • Laporkan harta dengan benar di SPT Tahunan—termasuk saldo rekening dan deposito.
  • Pastikan penghasilan dan harta nyambung. Kenaikan aset harus punya sumber yang jelas dan sudah dipajaki.
  • Rapikan bukti asal-usul dana (warisan, penjualan aset, pinjaman) untuk menjawab bila ditanya.
  • Manfaatkan pembetulan bila ada yang terlewat—jauh lebih ringan daripada menunggu diperiksa. (Lihat: sanksi bunga kurang bayar.)

Di era data terbuka, kepatuhan yang rapi adalah perlindungan terbaik. Tim Mandiri Pajak membantu Anda menyelaraskan harta, penghasilan, dan SPT. Pelajari layanan kami atau konsultasikan sekarang—Pajak Benar, Hati Lega.

Sumber

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp