Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

PMK 28/2026: Restitusi Pajak Dipercepat untuk Wajib Pajak Patuh

PMK 28/2026 menata ulang pengembalian pendahuluan (restitusi cepat) berbasis kepatuhan lewat Coretax. Cek syarat & batas lebih bayar terbaru.

PMK 28/2026: Restitusi Pajak Dipercepat untuk Wajib Pajak Patuh

Mulai 1 Mei 2026, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini menggantikan PMK 39/2018 dan mengubah cara Wajib Pajak mengklaim restitusi (uang lebih bayar) secara dipercepat. Kabar baiknya: prosesnya bisa lebih cepat. Syaratnya: kepatuhan Anda benar-benar diuji.

Apa Itu Pengembalian Pendahuluan?

Ketika pajak yang Anda bayar atau dipotong lebih besar dari yang seharusnya, negara wajib mengembalikan selisihnya. Normalnya, pengembalian ini melewati pemeriksaan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Pengembalian pendahuluan adalah jalur cepat: DJP mengembalikan lebih bayar Anda lebih dulu melalui penelitian (validasi data), bukan pemeriksaan penuh. Arus kas usaha Anda tidak lama tertahan.

Diproses Lewat Penelitian, Bukan Pemeriksaan

Inti percepatan ada di sini. Lewat sistem Coretax DJP yang terintegrasi, DJP memvalidasi secara elektronik: kebenaran penghitungan pajak, bukti potong, pembayaran, Faktur Pajak, hingga dokumen impor. Karena berbasis data yang sudah terhubung, keputusan bisa keluar jauh lebih cepat dibanding pemeriksaan lapangan.

Tiga Kelompok yang Berhak

PMK 28/2026 mengatur tiga jalur pengembalian pendahuluan:

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

Ini untuk WP dengan rekam jejak kepatuhan tinggi. Syaratnya ketat:

  • SPT Tahunan tepat waktu selama 3 tahun terakhir;
  • SPT Masa Januari–November tahun terakhir disampaikan;
  • Tidak punya tunggakan pajak;
  • Tidak pernah terlambat membayar pajak dalam 5 tahun terakhir;
  • Laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut;
  • Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

WP kelompok ini perlu mengajukan permohonan penetapan kepada DJP paling lambat 10 Januari.

2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)

Jalur untuk skala usaha dan nilai lebih bayar yang terbatas. Tidak perlu penetapan khusus — cukup mencentang fasilitas pada SPT. Batasannya antara lain:

  • WP orang pribadi: lebih bayar maksimal Rp100 juta;
  • WP badan: peredaran usaha sampai Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

Meliputi antara lain emiten, BUMN/BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), produsen farmasi, serta distributor alat kesehatan tertentu.

Fasilitas Restitusi Kini Lebih Selektif

Dibanding aturan lama, PMK 28/2026 mempertegas dan memperketat siapa yang layak. Fasilitas cepat ini diarahkan pada Wajib Pajak yang benar-benar patuh dan datanya bersih. Bagi yang belum rapi administrasinya, pengembalian tetap bisa diproses — hanya saja lewat jalur normal (pemeriksaan) yang lebih lama.

Perhatikan: WP Berstatus Lama Perlu Ajukan Ulang

Wajib Pajak yang sudah menyandang status kriteria tertentu di bawah aturan lama perlu mengajukan ulang untuk mempertahankan fasilitasnya. Ketentuan transisi memberi jendela pengajuan ulang; jika terlewat, permohonan pengembalian akan diproses secara normal. Jangan sampai fasilitas cepat Anda hangus hanya karena luput administrasi.

Apa Artinya bagi Usaha Anda?

  • Punya lebih bayar rutin (mis. eksportir dengan PPN masukan besar)? Fasilitas ini bisa sangat menjaga arus kas Anda.
  • Ingin masuk kriteria tertentu? Mulai rapikan kepatuhan sekarang — tepat waktu lapor, tidak menunggak, dan audit opini wajar butuh rekam jejak bertahun-tahun.
  • Nilai lebih bayar kecil? Cek apakah Anda memenuhi jalur Pasal 17D yang lebih sederhana.

Salah menilai kelayakan atau salah isi SPT bisa membuat permohonan ditolak — atau lebih buruk, memicu pemeriksaan.

Butuh Bantuan Mengurus Restitusi?

Tim Mandiri Pajak dapat menilai kelayakan restitusi Anda, menyiapkan dokumen dan SPT dengan benar, serta mendampingi proses pengembalian agar cepat dan aman. Pelajari layanan kami atau ajak konsultasi gratis bersama konsultan bersertifikat kami — Pajak Benar, Hati Lega.

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp