Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

PER-3/PJ/2026: 5 Hal Penting Aturan Baru SPT Tahunan

PER-3/PJ/2026 mengatur ulang tata cara SPT Tahunan: jenis SPT, batas waktu, wajib lapor elektronik, status lebih bayar, dan WP yang dikecualikan.

PER-3/PJ/2026: 5 Hal Penting Aturan Baru SPT Tahunan

PER-3/PJ/2026 adalah peraturan teknis Direktorat Jenderal Pajak yang menata ulang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Meski sifatnya “hanya” aturan pelaksana, dampaknya sangat nyata: salah jenis SPT atau salah kanal pelaporan bisa membuat Anda dianggap tidak lapor — lengkap dengan sanksinya.

Berikut lima hal utama yang perlu selalu Anda ingat.

1. Pahami Jenis SPT yang Wajib Disampaikan

Tidak semua Wajib Pajak menyampaikan SPT yang sama. PER-3/PJ/2026 membedakan:

  • SPT Tahun Pajak — untuk periode satu tahun pajak penuh (umumnya Januari–Desember);
  • SPT Bagian Tahun Pajak — untuk periode kurang dari satu tahun, misalnya Wajib Pajak yang baru terdaftar di tengah tahun, bubar/likuidasi, atau mengalami perubahan tahun buku.

Ini bukan sekadar soal administrasi. Menyampaikan jenis SPT yang keliru berarti kewajiban Anda dianggap belum dipenuhi — statusnya sama dengan tidak lapor sama sekali.

2. Perhatikan Batas Waktu Pelaporan

Tenggat SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan UU KUP:

Wajib PajakBatas waktu
Orang Pribadi31 Maret tahun berikutnya
Badan30 April tahun berikutnya

Wajib Pajak yang belum siap masih dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTmaksimal 2 bulan — sepanjang memenuhi syarat, terutama menyampaikan pemberitahuan sebelum batas waktu lewat dan melampirkan penghitungan sementara pajak terutang.

Catatan penting: perpanjangan menunda pelaporan, bukan pembayaran. Kurang bayar yang terlambat disetor tetap menimbulkan sanksi bunga.

3. Wajib Elektronik Berarti Hardcopy Ditolak

Ini poin yang paling sering menjebak. Wajib Pajak yang termasuk kategori diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik — antara lain WP badan, PKP, serta WP yang sebelumnya sudah pernah lapor elektronik — harus menyampaikan SPT melalui Portal Wajib Pajak / Coretax DJP.

Bagi kelompok ini, SPT dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak akan diterima. Dokumen yang tetap dikirim atau diantar ke kantor pajak tidak dianggap sebagai penyampaian SPT — artinya Anda tercatat tidak lapor, meskipun merasa sudah melapor.

Pastikan sejak awal: akses akun Coretax aktif, data profil sudah dipadankan, dan sertifikat elektronik masih berlaku. Kendala teknis di menit-menit terakhir adalah penyebab keterlambatan yang paling sering terjadi.

4. Status “Lebih Bayar” Tidak Otomatis Berarti Restitusi

Banyak Wajib Pajak menganggap SPT berstatus Lebih Bayar (LB) otomatis berujung pada pengembalian uang. Tidak demikian.

PER-3/PJ/2026 menegaskan adanya kondisi tertentu di mana kelebihan pembayaran dianggap tidak sah atau tidak dapat dimintakan pengembalian — misalnya ketika:

  • SPT disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan untuk permohonan pengembalian;
  • Lebih bayar berasal dari kredit pajak yang tidak dapat diverifikasi atau tidak didukung bukti potong/bukti setor yang sah;
  • Permohonan tidak dinyatakan secara tegas dalam SPT.

Praktisnya: jika Anda mengharapkan restitusi, status LB saja tidak cukup. Permohonan harus dinyatakan dengan benar dalam SPT, disertai dokumen pendukung yang lengkap dan valid. Salah langkah di sini bukan hanya membuat permohonan ditolak, tetapi juga berpotensi memicu pemeriksaan.

5. Ada Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Kewajiban Lapor

Tidak semua pemilik NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan. Kelompok yang umumnya dikecualikan antara lain:

  • Wajib Pajak Non-Efektif (NE) — WP yang statusnya sudah ditetapkan non-efektif oleh DJP, misalnya karena sudah tidak menjalankan usaha atau tidak lagi berpenghasilan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berpenghasilan neto di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kuncinya: pengecualian ini tidak berlaku otomatis hanya karena Anda merasa tidak berpenghasilan. Status non-efektif harus ditetapkan oleh DJP melalui permohonan. Selama NPWP Anda masih berstatus efektif, kewajiban lapor tetap melekat — dan denda tetap berjalan bila tidak dipenuhi.

Apa Artinya bagi Anda?

  • Cek jenis SPT Anda sebelum mengisi — terutama bila usaha baru berdiri, bubar, atau berganti tahun buku.
  • Pastikan kanal pelaporan benar. Bila Anda wajib elektronik, siapkan akses Coretax jauh sebelum tenggat.
  • Jangan berasumsi soal restitusi. Susun dokumen pendukung sejak awal tahun, bukan saat mengisi SPT.
  • Jangan diamkan NPWP yang tak terpakai. Ajukan status non-efektif agar kewajiban lapor berhenti secara sah.

Butuh Pendampingan Lapor SPT Tahunan?

Tim Mandiri Pajak membantu Anda menentukan jenis SPT yang tepat, menyiapkan dan menyampaikan SPT lewat Coretax, hingga mendampingi proses restitusi bila ada lebih bayar. Pelajari layanan kami atau ajak konsultasi gratis bersama konsultan bersertifikat kami — Pajak Benar, Hati Lega.

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp