Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

Pajak UMKM PP 20/2026: Tarif 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu

PP 20 Tahun 2026 mengubah aturan PPh final UMKM: tarif 0,5% tetap, batas 7 tahun dihapus, CV & PT tak lagi jadi peserta baru. Pahami dampaknya.

Pajak UMKM PP 20/2026: Tarif 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu

Mulai 22 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menyesuaikan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM — termasuk siapa yang berhak atas tarif 0,5% dan untuk berapa lama. Berikut poin-poin penting bagi pelaku usaha.

Tarif 0,5% Tetap, Tapi Ada Penyesuaian

Kabar baiknya, tarif PPh final 0,5% untuk UMKM tidak dihapus. Pelaku usaha dengan peredaran bruto (omzet) sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tetap dapat memanfaatkannya. Yang berubah adalah jangka waktu dan siapa saja yang boleh menggunakannya.

Perubahan Terbesar: Batas Waktu 7 Tahun Dihapus

Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi hanya boleh memakai tarif 0,5% selama maksimal 7 tahun. Setelah itu, wajib beralih ke tarif PPh normal (tarif progresif dengan kewajiban pembukuan).

Lewat PP 20/2026, batas waktu tersebut dihapus untuk Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, selama usaha Anda masih berskala UMKM (omzet di bawah Rp4,8 miliar), Anda dapat menikmati tarif 0,5% tanpa batas waktu. Ini melegakan banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya khawatir masa berlaku tarif murahnya habis.

Siapa yang Berhak atas Tarif 0,5%?

PP 20/2026 mempersempit subjek yang boleh memakai skema ini. Yang berhak:

  • Wajib Pajak orang pribadi;
  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang;
  • Koperasi dalam negeri.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), dan BUMDes tidak lagi dapat menjadi peserta baru skema PPh final UMKM. Bentuk usaha ini diarahkan menggunakan ketentuan PPh badan biasa.

Penghasilan dari Pekerjaan Bebas Dikecualikan

Penegasan penting: penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat dikenai PPh final UMKM. Termasuk dalam kategori ini antara lain:

dokter, pengacara, akuntan, konsultan, arsitek, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, seniman, olahragawan, pelatih, moderator, hingga influencer, blogger, dan vlogger.

Jika penghasilan Anda berasal dari keahlian atau jasa profesi seperti di atas, skema 0,5% tidak berlaku.

Aturan Anti “Pecah Usaha”

Untuk mencegah penghindaran pajak dengan cara memecah usaha, PP 20/2026 mengatur:

  • Bila satu orang memiliki beberapa perseroan perorangan, omzet seluruhnya digabung. Jika gabungannya melebihi Rp4,8 miliar, semua entitas itu kehilangan fasilitas 0,5% pada tahun berikutnya.
  • Penentuan batas omzet juga menggabungkan peredaran bruto suami dan istri beserta perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Omzet sampai Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

Ketentuan yang menguntungkan tetap dipertahankan: Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final. Tarif 0,5% baru dihitung atas bagian omzet di atas Rp500 juta.

Apa Artinya bagi Usaha Anda?

  • Pelaku UMKM orang pribadi umumnya diuntungkan — tarif murah kini bersifat permanen.
  • Pengguna CV atau PT perlu meninjau ulang strategi, karena tidak bisa menjadi peserta baru skema ini.
  • Profesional dan pekerja bebas perlu memastikan perhitungan PPh-nya mengikuti ketentuan umum.

Setiap usaha memiliki kondisi yang berbeda. Salah menafsirkan aturan bisa berujung pada kurang bayar atau sanksi.

Butuh Bantuan Memahami Aturan Baru?

Tim Mandiri Pajak siap membantu Anda menilai dampak PP 20/2026 pada usaha Anda, menghitung kewajiban dengan benar, dan melaporkannya tepat waktu. Pelajari layanan kami atau ajak konsultasi gratis bersama konsultan bersertifikat kami — Pajak Benar, Hati Lega.

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp