Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

Denda Telat Lapor SPT: Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta

Telat lapor SPT adalah kasus pajak paling umum di Indonesia. Kenali besaran dendanya: Rp100rb OP, Rp1jt badan, Rp500rb PPN, dan cara menghindarinya.

Denda Telat Lapor SPT: Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta

Dari semua kasus pajak yang sering terjadi di Indonesia, telat lapor SPT adalah yang paling banyak menjerat wajib pajak—baik perorangan maupun badan usaha. Dendanya memang tidak sebesar kasus pidana, tetapi karena terjadi setiap tahun dan kerap terlupakan, akumulasinya bisa terasa. Berikut rincian besaran dendanya.

Berapa denda telat lapor SPT?

Mengacu Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda:

  • Rp100.000 — SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 — SPT Tahunan Badan.
  • Rp500.000 — SPT Masa PPN.
  • Rp100.000 — SPT Masa lainnya (mis. PPh Pasal 21/23/25).

Karena SPT Masa dilaporkan setiap bulan, denda Rp500.000 atau Rp100.000 bisa berulang tiap masa yang terlewat. Inilah yang membuat “denda kecil” menumpuk menjadi besar.

Kapan batas waktunya?

  • SPT Tahunan Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret.
  • SPT Tahunan Badan: paling lambat 30 April.
  • SPT Masa: umumnya tanggal 20 bulan berikutnya (pelaporan) sesuai jenis pajak.

Apa yang terjadi jika dibiarkan?

Telat lapor bukan sekadar denda. Jika diabaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menempuh penegakan hukum bertahap:

  1. Surat Teguran — pengingat agar segera melapor.
  2. Surat Tagihan Pajak (STP) — menagih denda yang terutang.
  3. Pada kasus berat dan disengaja, tidak menyampaikan SPT bahkan dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai Pasal 39 UU KUP.

Cara menghindari denda ini

  • Catat tenggat (31 Maret / 30 April) dan pasang pengingat jauh hari.
  • Siapkan dokumen sejak awal tahun, bukan mendekati tenggat.
  • Tetap lapor meski nihil atau lebih bayar—kewajiban lapor tidak hilang.
  • Gunakan pendampingan agar pelaporan akurat dan tepat waktu.

Mencegah jauh lebih murah daripada membayar denda berulang. Tim Mandiri Pajak membantu penyusunan dan pelaporan SPT Anda tepat waktu. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang.

Sumber

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp